HARIANRIAU.CO, ROKAN HULU - Penyebab over kapasitas penghuni di Lembaga pemasyarakatan (Lapas) atau rumah tahanan negara (Rutan), salah satunya dengan semakin tingginya jumlah warga binaan, yang tersangkut perkara penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba).
"Bicara over kapasitas, seluruh Lapas dan Rutan di Indonesia juga mengalami hal yang sama, termasuk di Lapas Klas II B Pasir Pangaraian," jelas Dr. Ferdinand Siagian SH, MM, Kepala Kanwil Kemenkum HAM Provinsi Riau, saat menghadiri acara Sertijab Kalapas Klas II Pasir Pangaraian, Kamis, 5 Januari 2017.
Jelasnya lagi, saat ini Kemenkum HAM tengah berbenah. Dimana semua Rutan, cabang Rutan, dan Lapas di Indonesia mengalami over kapasitas, dan kebanyakan dari perkara Narkotika. Di Provinsi Riau sendiri, warga binaan tersangkut perkara narkotika hampir 5.000 orang.
Katanya, bila semua tahanan atau narapidana narkotika ditempatkan dan dijadikan satu di suatu tempat atau Lapas khusus narkotika, maka bisa saja over kapasitas bisa diselesaikan di Provinsi Riau.
Melalui dana APBD 2016, dan APBN 2017, Kemenkum HAM tengah membangun Lapas Narkotika di Muara Fajar Kota Pekanbaru. Lapas ini diyakini bisa menampung lebih dari 3.000 warga binaan.
Ferdinand berharap, tahun 2017 ini Lapas Narkotika selesai, sehingga di tahun 2018 sudah start, dan dikumpulkan semua warga binaan narkotika.
"Berharap, di tahun 2017 dan 2018 tidak ada lagi yang namanya over kapasitas," harapnya.
Dengan adanya Lapas Narkotika berkapasitas lebih dari 3.000 orang, malahan nantinya bisa menampung 5.000 orang, dan akan ditata rapi, maka persoalan over kapasitas sudah terselesaikan.
Walaupun demikian, Ferdinand berharap, masyarakat Riau harus bersabar, karena Lapas Narkotika sedang dibangun. Lapas Bangkinang juga ada penambahan blok pada tahun ini.
"Sehingga, di tahun 2017 dan 2018 akan terselesaikan persoalan over kapasitas di Lapas," sebut Ferdinand. (Halloriau)

